Kamis, 16 April 2009

koperasi dan UKM

PERANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI INDONESIA



Dosen pengasuh ;
Prof. Drs. H. Rusdi Saleh
Drs. Nasruddin

Tim penyaji :
KELOMPOK 1


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2009

BAB I
PENDAHULUAN

Hasil survey pada periode tahun 2006-2007 pada 125 negara Indonesia berada pada peringkat ke-50 yang dilakukan World Economic Forum (WEF). Pada periode sebelumnya, Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 107 negara. Daya saing Indonesia terendah diantara Negara-negara asia lainnya seperti Singapura (urutan ke-5), Jepang (ke-7), Malaysia (ke-26), Thailand (ke-35) dan india (ke-43). Lemahnya daya saing Indonesia terkait dengan masalah infrastruktur, ketidakefisienan birokrasi, dan ketidakstabilan penentuan kebijakan.
Indonesa sebagai negara yang kaya namun namun tingkat pengangguran dari tahun ke tahun terus meningkat ironisnya makin banyaknya pengangguran lulusan univestas / perguruan tinggi hal ini terlihat setiap ada bursa kerja atau penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu di minati, padahal lowongan pekerjaan yang tersedia sangat sedikit sehingga tidak dapat menampung semuanya. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika jiwa setiap calon pendaftar memiliki jiwa berwirausaha (entrepreneurship), sehingga mereka bukan para pencari kerja melaikan menciptakan lapangan pekerjaan.
Di zaman yang tidak menentu seperti sekarang, dimana pertumbuhan perekonomian yang melambat yang disebabkan krisis global yang tidak hanya melanda negara-negara berkembang juga melanda negara-negara maju bahkan negara adi daya seperti Amerika Serikat (USA) pun juga terkena imbasnya. Setiap ada krisis ekonomi usaha kecil dan menengah (UKM) lebih bisa bertahan dibandingkan dengan usaha besar, usaha-usaha kecil dan menengah yang terbukti dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan usaha yang berskala besar, karena memperkerjakan banyak tenaga kerja UKM tidak hanya penting secara ekonomi melaikan juga penting secara politik dan social.
Krisis moniter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 mampu melumpuhkan perekonomian Indonesia yang menyebabkan banyaknya usaha yang tidak bisa bertahan yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bahkan ada beberapa perusahaan besar yang bangkrut. Namun sector usaha kecil dan menengah (UKM) terbukti dapat bertahan bahkan menjadi penyelamat perekonomian negara.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah;
• Usaha Mikro
adalah usaha produktif milik orang, perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
• Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
• Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur Undang-Undang ini.

B. Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Kriteria dari UKM dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a. Kriteria Usaha Mikro
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Kriteria Usaha Kecil
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
c. Kriteria Usaha Menengah
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan palimg tidak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Sedangkan Kriteria Usaha Kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 adalah usaha yang memenuhi kriteria:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
• Milik Warga Negara Indonesia.
• Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
• Terbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Bank Indonesia cenderung untuk menggunakan kriteria ini, antara lain dalam menuliskan Kriteria Usaha Kecil dalam Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan Pemberian Kredit Usaha Kecil (PBI No.3/2/PBI/2001), dimana disitu disebutkan Kriteria Usaha Kecil (UK) merujuk pada UU No.9/1995.

BAB III
TINJAUAN UMUM

Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam Perekonomian Indonesia sudah terlihat besar sejak dulu, namun dengan adanya krisis ekonomi yang melanda dunia, yang juga berimbas ke Indonesia, UKM semakin menunjukkan betapa penting keberadaan mereka sebagai pilar penopang Perekonomian Indonesia.
Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total semua unit usaha pada tahun 2001 adalah 99,90%, kemudian pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang diserap oleh sektor ini (UKM) mencapai 99,4% dari total angkatan kerja, demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB), lebih dari separuh ekonomi kita (59,3%) didukung oleh produksi dari UKM. Data-data ini menunjukkan bahwa peranan dari UKM dalam menyediakan atau menyerap lapangan pekerjaan kemudian untuk menghasilkan output adalah sangat sentral dalam Perekonomian Indonesia.
Peranan dari UKM yang sangat sentral dalam Perekonomian Indonesia ternyata tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakkan dari pemerintah yang maksimal kepada mereka, yang paling mendasar dapat dilihat dari definisi yang berbeda tentang UKM oleh masing-masing instansi pemerintahan, padahal UKM sendiri masih memiliki banyak permasalahan yang perlu dapat penanganan seperti mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank maupun sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu pembenahan, dan masih banyak permasalahan yang dihadapi UKM, membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak maksimal.
Kebijakkan Pemerintah dewasa ini sudah mulai menunjukkan keberpihakkan pada usaha kecil dan menengah, alasan mendasarnya adalah daya tahan dan sumbangan mereka dalam ikut menjalankan roda perekonomian pada saat negara dilanda krisis.
Sedang bagi negara berkembang ada tiga (3) alasan mendasar yang memandang pentingnya keberadaan UKM:
• Karena kinerja UKM cenderung lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga keja yang produktif.
• Sebagai bagian dari dinamika, UKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi.
• Sering diyakini bahwa UKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas ketimbang usaha besar

Permasalahan Yang Dihadapi Usaha Kecil dan Menengah
Permasalahan yang dianggap mendasar bagi UKM adalah adanya kecenderungan pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil.
Selain permasalahan diatas mendasar diatas, secara umum UKM sendiri mempunyai dua permasalahan utama, yaitu permasalahan yaitu masalah finansial dan masalah non-finansial.
Masalah finansial seperti:
• Tidak ada keseimbangan dana, kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM.
• Tidak adanya pendekatan sistematis dalam pendanaan UKM.
• Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil.
• Kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai.
• Bunga kredit investasi maupun untuk modal kerja cukup tinggi.
• Banyak UKM yang belum bankable, baik yang disebabkan oleh belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
Masalah non-finansial seperti:
• Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang disebabkan oleh minimnya kesempatan mengikuti perkebangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan
• Kurangnya pengetahuan atas pemasaran yang disebabkan oleh terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena keterbatasan UKM itu sendiri untuk menyediakan produk/jasa yang sesuai dengan keinginan pasar.
• Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), karena tidak adanya kemampuan mengembangakan/pengembangan SDM.
• Kurangnya pemahaman tentang keuangan dan akuntansi.
• Persaingan usaha yang ketat.
• Kesulitan bahan baku.

Di samping dua masalah diatas, UKM juga menghadapi permasalahan linkage dengan perusahaan serta ekspor ;
• Industri pendukung yang lemah.
• UKM yang memanfaatkan / menggunakan sistem duster dalam bisnis belum banyak.
Permasalahan yang terkait dengan masalah ekspor ;
• Kurangnya informasi mengenai pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan.
• Kurangnya lembaga yang dapat membantu mengembangkan ekspor.
• Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor.
• Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk ekspor yang birokratis.

Beberapa hal yang diduga menjadi faktor penyebab permasalahan-permasalahan diatas adalah ;
• pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan degan UKM, termasuk masalah perpajakan yang belum memadai, masih terjadinya ketidaksesuaian antara fasilitas yang disediakan pemerintah dan kebutuhan dari UKM.
• Kurangnya linkage antar UKM sendiri atau antar UKM dengn industri yang lebih besar.
Masalah dasar yang dihadapi pengusahan kecil, adalah :
• Kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar.
• Kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk mendapatkan jalur terhadap sumber modal.
• Kelemahan dibidang organisasi dan manajemen SDM.
• Keterbatasan jaringan usaha kerjasama antara sesama pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran).
• Iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan yang mematikan.
• Serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.

Kendala – kendala yang dihadapi Usaha Kecil (%)
JENIS KESULITAN RUMAH TANGGA INDUSTRI KECIL
MODAL 40,48 % 36,63 %
BAHAN BAKU 23,75 % 16,76
PEMASARAN 16,96 % 4,43 %
PRODUKSI & MANAJEMEN 3,07 % 26,89 %
PERSAINGAN LAINNYA 15,74 % 17,36 %
jumlah 100 % 100 %
Sumber: CSSME dari Kompas.com













BAB IV
ANALISA

Analisa Peranan UKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebelum krisis moniter yang melanda Indonesia pada tahun 1997, pemerintah kurang memberikan perhatian pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang terbukti dapat bertahan, kuatnya daya tahan UKM didukung oleh struktur permodalan yang lebih banyak pada modal sendiri (73%), 4% bank swasta, 11% bank pemerintah dan 3% pemasok (Azis,2001). Selain daya tahan UKM juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Pada tahun 1980 menyerap tenaga kerja 12 juta dan tiap tahun terus meningkat menurut data BPS pada tahun 2001 menjadi 74.5 juta tenaga kerja. Usaha kecil dengan modal >1M mampu menyerap 88.59% total tenaga kerja. Sedangkan usaha menengah dengan modal 1 – 50 M hanya mampu menyerap 10.83% tenaga kerja sisanya hanya 0.56% hanya diserapoleh usaha besar yang bermodal <50 M.
Pengalaman yang terjadi pada saat-saat krisis ekonomi membuktikan UKM mampu menunjukkan keunggulan dalam penyerapan tenaga kerja, sebaliknya krisis ekonomi telah mempertinggi kemampuan UKM dalam menyerap tenaga kerja.
UKM yang dengan modalnya yang kecil, dapat merubah produk dalam waktu yang tidak terlalu lama dan manajemen yang relatif sederhana, serta jumlah UKM yang banyak dan tersebar di wilayah nusantara, menyebabkan UKM memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap berbagai gejolak ekonomi.
Hal ini terbukti bahwa sektor UKM memberikan sumbangan dalam perekonominan negara. Kebijakkan Pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan kecenderungan berpihak pada usaha kecil dan menengah, banyak upaya atau langkah yang dilakukan dalam pemberdayaan UKM. Inisiatif kebijakan Pementintah unkut UKM di Indonesia antara lain :
• Keputusan Preiden Nomor 56 Tahun 2002
Tentang Restrukturasi Kredit Usaha Rakyat dan menengah.
• Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001
Tentang Bidang/Jenis Usaha yang mencanangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/jenis Usaha yang terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar dengan syarat Kemitraan.
• Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999
Tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
• Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
• Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
Tentang Kemitraan.
• Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1997
Tentang waralaba.
• Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995
Tentang Usaha Kecil.

Penembangan UKM di Indonesia sela ini dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (KUKM), Deprindag, depkeu, dan BI. Pemberdayaan dan pengembangan UKM yang dilakukan oleh instanti terkait diatas memegang fungsinya masing-masing.
• Deperindag
Fungsi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan menyusun Rencana Induk Pengmbangan Industri Kecil Menengah tahun 2002-2004.
• Depkeu
Melalui SK Menteri Keuangan (MenKeu) No.316/KMK.016/1994 mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% laba perusahaan bagi pembinaan usah kecil dan koperasi (PUKK)
• BI
Sebagai otoritas keuangan yang mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank untuk UKM, namun bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku saat ini mencapai 16% dirasa terlalu tinggi pada idealnya 11-12 % untuk bank pemerintah dan 14-15% untuk bank swasta, menurut Erwin Syamsuar selaku Pimpinan bank Bukopin Cabang Solo.
Seharusnya pemerintah juga ikut mendorong berkembangnya UKM, seperti pengurangan PPH 22 (Pajak Penghasilan). Semakin banyak UKM dewasa ini tumbuh dan banyak juga gagal hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang dunia bisnis hal ini tidak perlu terjadi jika ada pembinaan dan pendampingan. Pendampingan yang ideal dimulai dari pengidentifikasian peluang, start up dan development dengan materi kewirausahaan, keterampilan bisnis dan pengetahuan teknis berdasarkan jenis usaha.

Strategi dalam pemberdayaan dan pengembangan UKM dimasa depan, terlebih dalam menghadapi pasar bebas di tingkat regional dan global sebaiknya memperhatikan kekuatan dan tantangan yang ada, serta mengacu pada beberapa hal sebagai berikut:
• Menciptakan iklim usaha yang kondusif.
• Menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan.
• Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya.
• Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi.
• Menyediakan bantuan teknis seperti pelatihan dan penelitian dan pendampingan dalam masalah keuangan dan manajemen.

BAB V
PENUTUP

Pengembangan UKM berarti disamping meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha UKM tersebut, juga dapat dijadikan andalan dalam meningkatkan Pembangunan Perekonomian Indonesia.
UKM yang dapat diandalkan untuk bersaing di pasar regional dan global adalah UKM yang mengusahakan produk yang mempunyai keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
Klaster bisnis merupakan pengembangan usaha UKM secara sistematis, sehingga UKM yang ada didalamnya mempunyai peluang untuk usaha yang handal dan kompetitif.
Menetapkan UKM sebagai motor pengerak pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang merupakan pilihan yang sangat tepat dan bijaksana namun harus dilengkapi dengan pengembangan strategi yang tepat.




REFERENSI

Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UU RI Nomor 20 Tahun 2008
SRI ADININGSIH, DR. Regulasi dalam Revitalisasi Usaha, Kecil dan Menengah di Indonesia, Makalah.
Pramiyanti, alila. 2008. Studi kelayakan bisnis untuk UKM. Yogyakarta; Media Pressindo.
Kartajaya, Hermawan, 2007. Kewirausahaan UKM. Surabaya; Graha Ilmu.
http://www.smecda.com/defuti7/file_infokop/edisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar