Minggu, 06 Juni 2010

Quality Control

Process Performence and Quality
Control Chart for Variable

Webster Chemical Company produces mastics and caulking for the constrtuction industry. The Product is blended in large mixers and then pumped into tubes and capped.


Webster is concrerned whether the filling process for tubes of caulking is in statistical control. The process should be center on 8 ounces per tube. SEveral samples of 8 tubes are taken and each tube is weighed in ounces.



Sample Tube Number Avg Range
1 2 3 4 5 6 7 8
1 7.98 8.34 8.02 7.94 8.44 7.68 7.81 8.11 8.04
2 8.23 8.12 7.98 8.41 8.31 8.18 7.99 8.06 8.16
3 7.89 7.77 7.91 8.04 8 7.89 7.93 8.09 7.94
4 8.24 8.18 7.83 8.05 7.9 8.16 7.97 8.07 8.05
5 7.87 8.13 7.92 7.99 8.1 7.81 8.14 7.88 7.98
6 8.13 8.14 8.11 8.13 8.14 8.12 8.13 8.14 8.13
Avgs 8.05

Assuming that taking only 6 samples is sufficient, is the process in statistical control?
Conclusion on process variability

UCLR =
LCLR =

Conclusion on process average
UCLX =
LCLX =


p-Chart for Attributes

A sticky scale brings Webster's attention to whether caulking tubes are being properly capped. If a significant proportion of the tubes aren't being sealed, Webster is placing their customers in a messy situation. Tubes are packaged in large boxes of 144. Several boxes are inspected and the following number of leaking tubes are faund:




Sample Tubes Sample Tubes Sample Tubes
1 3 8 6 15 5
2 5 9 4 16 0
3 3 10 9 17 2
4 4 11 2 18 6
5 2 12 6 19 2
6 4 13 5 20 1
7 2 14 1 Total =

Calculate the p-chart three-sigma control limits to assess whether the capping process is in statistical control.

UCL =
LCL =

c-chart for Attributes

At Webster Chemical, lumps in the caulking compound could cause difficulties in dispemsing a smooth bead from the tube. Even when the process is in control, there will still be an average of 4 lumps per tube of caulk. Testing for the presence of lumps destroys the product, so Webster takes random samples. The following are results of the study :




Tube # Lumps Tube # Lumps Tube # Lumps
1 6 5 6 9 5
2 5 6 4 10 0
3 0 7 1 11 9
4 4 8 6 12 2

Determine the c-chart two-sigma upper and lower control limits for this for this process

c = σc =

UCLXc = LCLc =

Process Capability Analysis
Webster Chemical nominal weight for filling tubes of caulk is 8.00 ounces + 0.60 ounces. The target process capability ratio is 1.33. The current distrubution of the filling process is centered on 8.054 ounces with a standart deviation of 0.192 ounces. Compute the process capability ratio and process capability index to assess whether the filling process and set properly.




Process capability Ratio
Cp =

Process capability Ratio
Cpk =

Rabu, 27 Mei 2009

resume hukum bisnis

HUKUM BISNIS
Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia

BAB I
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
A. Hukum dan masyarakat
Manusia sebagai mahluk social yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama, maka diperlukan suatu norma yang mengatur. Norma/kaidah social adalah suatu pedoman/peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam bermasyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Norma/kaidah dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu :
 Aspek kehidupan pribadi, yaitu norma agama dan norma kesusilaan;
 Aspek kehidupan antarpribadi, yaitu norma sopan santun dan norma hukum
Dengan demikian , ada empat norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat;
1. Kaidah Agama/Kepercayaan
a. Kewajiban manusia pada Tuhan YME dan kepada dirinya sendiri.
b. Bersumber dari ajaran agama.
c. Bersifat bathiniah.
d. Bagi yang melanggar akan berdosa.
2. Kaidah Kesusilaan
a. Membentuk akhlak
b. Bersumber dari manusia itu sendiri, bersifat otonom.
c. Bersifat bathiniah
d. Bathinnya yang mengancam bagi yang melanggar.
3. Kaidan Sopan Santun
a. Berdasarkan kebiasaan, kepatutan/kepntasan yang berlaku pada mesyarakat.
b. Bersifat lahiriah yang konkret untuk kepentingan masyarakat.
c. Membebankan manusia pada kewajiban.
d. Kekuasaan masyarakat secara tidak t=resmi yangdiberi kekuasaan untuk mengancam dengan sanksi.
4. Kaidah Hukum
a. Ditujuakan kepada pelaku yang konkret.
b. Bersifat lahiriah.
c. Sanski dijatuhkan melalui pengadilan sebagai wakilnya.
d. Membebani kewajiban manusia dan tujuan juga member hak.
Dengan demikian, meskipun kaidah/kepercayaan, kaidah kesusilaan dan sopan santun sudah ada, kaidah hukum.
1. Pengertian hukum
a. HMN. Poerwosutjipto(1998:1)
“hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat atau penguasa masyarakat yang berwenangmenetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggaota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

b. Prof. Dr. Soekanto, S.H., M.A., dan Purbacaraka, S.H. (1978:12), menjelaskan pengertian yang diberikan masyarakat, hukum diartikan sebagai :
i. Ilmu pengetahuan;
ii. Suatu disiplin;
iii. Kaidah;
iv. Tata hukum;
v. Petugas (law enforcement officer)
vi. Keputusan penguasa;
vii. Proses pemerintahan;
viii. Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
ix. Nilai-nilai.
Dari definisi atas, pengertian hukum sangatlah kompleks sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan pada pengertian hukum hanya dalam beberapa kalimat.
2. Sumber Hukum dan Klafikasi hukum
a. Sumber Hukum
Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturanyang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, jika dilanggar akan mendapkan sanksi yang tegas dan nyata, sumber-sumber hukum antara lain ;
i. Undang-undang
ii. Yuridispredensi
iii. Kebiasaan
iv. Perjanjian
v. Perjanjian Internasional
vi. Donkir/Pendapat para ahli

b. Klasifikasi Hukum
Menurut aspeknya, klasifikasi hukum bisnis berdasarkan ;
i. Fungsi Hukum
• Hukum material (Substantive Law)
Hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberik hak dan membebani kewajiban.
• Hukum Formil (Objective Law)
Peraturan hukum yang berfungsi menegaskan hukum material tersebut agar tidak dilanggar.
ii. Berdasarkan wilayah berlaku
• Hukum nasional
• Hukum internasional
iii. Berdasarkan isinya
• Hukum Umum (Lex Generalis)
• Hukum khusus (Lex Specilialis)
Selain pengklasifikasian diatas dapat pula dilihat berdasarkan campur tangan pemerintah, a.l:
• Hukum Privat
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga dengan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
• Hukum Publik
Hukum yang mengatur dan menentukan hubungan pemerintah dengan warganya

B. Sismatika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan (hukum) KUHPerdata
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Benda
Pada prinsipnya mengatur tentang benda pada umumnya, macam-macam benda, hak-hak kebendaan dan hukum waris.
i. Macam-macam benda
Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
ii. Hak-hak kebendaan
Sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
 Hak milik (Eigendom)
 Hak kedudukan berkuasa (Bezit)
 Hak kebendaan yang memberikan jaminan
c. Hukum perikatan
Suatu perikatan adalah: “suatu hubungan antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lainnya.” (R. Setiawan, 1987: 2)
Dalam kegiatan bisnis, jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang kahir karena perjanjian. Menurut Subekti (1987: 1), “perjanjianadalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntuk sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Suatu perjanjian yang sah harus memenuhi 4 syarat, yaitu (pasal 1320 KUHPerdata):
• Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikat diri;
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
• Suatu hal tertentu;
• Suatu sebab (oorzaak)yang halal, artinya tidak terlarang.


C. Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara terus-menerus, jaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa mauoun fasilitas-fasilitas untuk memperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan . antara lain kegiatan:
• Perdagangan (commerce)
• Industry
• Jasa (servive)
Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.

BAB II
Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis dan para Pembantunya

Dalam tatanan hukum bisnis Indonesia, ada tiga jenis badan usaha dalam kegiatan bisnis adalah Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi
a. Perusahaan (Badan Usaha)
Menurut Pasal 1 UU. No.3 Tahun Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah “Setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”

Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan perekonomian telah diatur dalam KUHPerdata, KUHDagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha, antara lain;
• Persekutuan Perdata,
• Firma,
• Persekutuan Komanditer,
• Perseroan Terbatas,
• Koperasi, dan
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Pengusaha dan pembantu-pembantunya
Sebua perusahan dapat dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang perusahaan dalam bentuk kerja sama. Menurut HMN.Poerwosutjipto, 1995: 43) , yaitu :
• Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan;
• Pembantu-pembantu diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.
BAB III
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis
Suatu peruhaan atau badan adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat.
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
a. Nama perusahaan
Nama perusahaan yang melekat pada suatu badan usaha / perusahaan merupakan jati diri yang dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai suatu perusahaan yang membedakan dengan perusahaan yang lain, karena melekatnya nama perusahaan oada suatu peruhaan sehingga jika perrusahan tersebut lenyap maka nama perusahhan tersebut akan lenyap. Demikian pula jika perusahhan tersebut berpindah tangan.
Pengesahaan nama perusahhan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian didepan notaries, diumumkan dalam Berita Negara dan didafrtarkan dalam daftar perusahaan, namun njika ada pihak yang menyangkal maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
b. Merek
Ketentuan tentang merek diatur dalm UU No.15 Tahun 2001. Menerut pasal 1 angka 1 UU. No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang mempunyai unser pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa.
a. Syatat dan tata cara permohonan pendaftaran merek
i. Permohonan
ii. Pemeriksaan
iii. Pengumuman
b. Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek
Selam jangka waktu pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DerJend atas permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenakan biaya. Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, DirJend harus mengirimkan salinan suara keberatan kepada pemohon atau kuasanya dan harus membalas paling lama dua bulan.
c. Sertifikat merek
Jangka waktu berlakunya sertifikat merek adalah sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dan mendapatkan perlindungan tidak akan digunakan oleh pihak lain.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usaha secara sah. Dilihat dari segi besarnya modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu;
a. Perusahaan kecil
Perusahaan yag mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta.
b. Perusahaan menengah
Perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta sampai 100 juta rupiah.
c. Perusahaan besar
Perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah.

BAB IV
Lembaga Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis

Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 20 Desember 1988, dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 junc to Keputusan Menteri Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembada Pembiayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988, lembaga keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan
a. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriterian sebagai berikut ;
• Pembayaraan secara berkala
• Masa sewa guna usaha barang modal golongan I min.2 tahun, golongan II selam 3 tahun dan 7 tahun untuk golongan III. Golongan jenis barang modal ditentukan sesuai dengan pajak penghasilan.
• Hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian lesasing
b. Factoring (Anjak Piutang)
Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
c. Modal Ventura
Suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan atau sejenisnya pada suatu perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh pembiayaannya, baik dari bank maupun dari pasar modal (melalui go public)
d. Pembiayaan Konsumen
Suatu lembaga pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
e. Kartu Kredit
Badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu plastic pada tempat usaha yang melakukan kerjasama dengan penerbit kartu kredit.

BAB V
Bentuk-bentuk Kerja Sama dalam Kegiatan Bisnis

Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankan sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usah lain, beberapa bentuk kerjasama ;
a. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Dipandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu :
• Mergen horizontal
Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.
• Merger vertical
Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggabungan produk. Hal ini akan menjurus pada pembentukan suatu kerjasama yang menuju kea rah konsern.
Konsern adalah suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk. (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1994: 1)

b. Konsolidasi
Penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi.
Restrukturisasi badan usaha tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi menyangkut usaha, organisasi, manajemen, keuangan maupun aspek hukum.
Dengan demikian pengertian restrukturisasi badan usaha adalah suatu kerjasama antara dua atau beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana, dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dengan baik.

c. Pelaksanaan merger Bagi Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang sahan (RUPS) masing-masing badan usaha yang terlibat.

d. Joint Venture
Secara umum diartikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah kesepakatan yang didasari atas satu perjanjian sebaimana diatur dalam Pasal KUHPerdata.
e. Waralaba / franchise
Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyarakatan dan atau penjualan barang dan jasa.
Diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1997 yang dijabarkan pada Keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/7/1997 tentang Tata cCara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.


BAB VI
Aspek Pajak dalam Kegiatan Bisnis

a. Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector public derdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksa dengan tidak mendapatkan imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan Negara (Rochmat Soemitro, 1992; 2)
• Pengelompokan pajak
o Menurut golongannya
 Pajak langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lainnya.
Contohnya adalah pajak penghasilan .
 Pajak tidak langsung
Pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.

o Menurut sifatnya
 Pajak subjektif
Jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya.
Contohnya Pajak Penghasilan.
 Pajak objektif
Jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan sumbernya.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
o Menurut lembaga pemungutnya
 Pajak pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya ; Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Brang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
 Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya ; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan jalan.
• System pemungutan pajak
o Official Assessment System
Suatu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
o Self Assessment System
System yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
o With Holding System
System yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga untuk menentukan atau menghitung besarnyaz pajak yang harus dibayaroleh wajib pajak.

• Tarif pajak
o Tarif sepadan/sebanding/proporsional
Tariff yang ditetapkan kepadaobjek pajak bersifat tetap terhadap berapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya nilai yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
o Tarif tetap
Suatu tariff pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
o Arif progresif
Suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
b. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Menurut pasal 1 huruf 1 UU No.16 Tahun 2000, wajib pajak , antara lain :
• Orang perorangan/pribadi (person); dan
• Badan
Setiap wajib pajak akan menerima
• NPWP
• surat pemberitahuan
• surat setoran pajak
• surat ketentuan pajak
• surat tagihan pajak

c. Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No.17 Tahun 2000
• Subjek pajak
• objek pajak

d. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan Atas Baang Mewah
Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak berwujud yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 pasal 8 ayat (1) yang menentukan Pajak penjualn Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10 % dan paling tinggi 75%.
e. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengkibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan pribadi atau bangunan.
f. Pajak Bumi dan Bangunan
Suatu jenis pajak yang dikenakan atas bumi (tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak-hak atas rumah susun.

BAB VII
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
a. Dasar Pertimbangan Mimilih Arbitrase
• Ketidakpercayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
• Proses cepat
• Dilakukan secara rahasia
• Bebas memilih arbiter
• Diselesaikan oleh ahlinya (expert)
• Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat (binding)
• Biaya lebih murah
• Bebas memilih hukum yang diberlakukan

b. Lembaga Arbitrase
Menurut pasal 1 angka 8 UU No.30 Tahun 1999 arbitrase adalah Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengdilan Negeri atau Lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa teertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

c. Ruang Lingkup Arbitrase
Menurut UU No. 30 Tahun 1999, yaitu semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan. Dalam hal ini sengketa-sengketa di bisnis, di bidang pemburuan/ketenagakerjaan, sepanjang sengketa tersebut menyangkut hak pribadi yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak.

d. Dasar Hukum Bararbitrase
• UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum.
• UU No.5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antaranegara dan Warga Nagara Asing Mengenai Penanaman Modal.
• Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
• Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengakuan atas pelaksanaan putusan arbitrase asing.

e. Perjanjian Arbitrase
Secara teoritis bentuk perjanjian arbitrase dengan istilah sebagai berikut :
• Akta kompromitendo
Suatu klausula dalam perjanjian pokok dimana diteuntukan bahwa para pihak diharuskan mengjukan perselisihan kepada seorang atau majelis arbitrase.
• Akta kompromis
• Perjanjian khusus yang dibuat setelah terjadinya perselisihan guna mengatur tentang cara mengajukan perselisihan yang telah terjadi itu kepada seorang atau beberapa orang arbitrase untuk diselesaikan.

f. Prosedur Arbitrase
• Permohonan arbitrase
• Para pihak tidask menunjuk Arbitrase
• Proses pemeriksaan dan Tenggang Waktu yang diperlukan

g. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

BAB VIII
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

a. Kepailitan
b. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Senin, 04 Mei 2009

hukum bisnis

HUKUM BISNIS
Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia

BAB I
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
A. Hukum dan masyarakat
Manusia sebagai mahluk social yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama, maka diperlukan suatu norma yang mengatur. Norma/kaidah social adalah suatu pedoman/peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam bermasyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Norma/kaidah dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu :
 Aspek kehidupan pribadi, yaitu norma agama dan norma kesusilaan;
 Aspek kehidupan antarpribadi, yaitu norma sopan santun dan norma hukum
Dengan demikian , ada empat norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat;
1. Kaidah Agama/Kepercayaan
a. Kewajiban manusia pada Tuhan YME dan kepada dirinya sendiri.
b. Bersumber dari ajaran agama.
c. Bersifat bathiniah.
d. Bagi yang melanggar akan berdosa.
2. Kaidah Kesusilaan
a. Membentuk akhlak
b. Bersumber dari manusia itu sendiri, bersifat otonom.
c. Bersifat bathiniah
d. Bathinnya yang mengancam bagi yang melanggar.
3. Kaidan Sopan Santun
a. Berdasarkan kebiasaan, kepatutan/kepntasan yang berlaku pada mesyarakat.
b. Bersifat lahiriah yang konkret untuk kepentingan masyarakat.
c. Membebankan manusia pada kewajiban.
d. Kekuasaan masyarakat secara tidak t=resmi yangdiberi kekuasaan untuk mengancam dengan sanksi.
4. Kaidah Hukum
a. Ditujuakan kepada pelaku yang konkret.
b. Bersifat lahiriah.
c. Sanski dijatuhkan melalui pengadilan sebagai wakilnya.
d. Membebani kewajiban manusia dan tujuan juga member hak.
Dengan demikian, meskipun kaidah/kepercayaan, kaidah kesusilaan dan sopan santun sudah ada, kaidah hukum.
1. Pengertian hukum
a. HMN. Poerwosutjipto(1998:1)
“hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat atau penguasa masyarakat yang berwenangmenetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggaota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

b. Prof. Dr. Soekanto, S.H., M.A., dan Purbacaraka, S.H. (1978:12), menjelaskan pengertian yang diberikan masyarakat, hukum diartikan sebagai :
i. Ilmu pengetahuan;
ii. Suatu disiplin;
iii. Kaidah;
iv. Tata hukum;
v. Petugas (law enforcement officer)
vi. Keputusan penguasa;
vii. Proses pemerintahan;
viii. Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
ix. Nilai-nilai.
Dari definisi atas, pengertian hukum sangatlah kompleks sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan pada pengertian hukum hanya dalam beberapa kalimat.
2. Sumber Hukum dan Klafikasi hukum
a. Sumber Hukum
Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturanyang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, jika dilanggar akan mendapkan sanksi yang tegas dan nyata, sumber-sumber hukum antara lain ;
i. Undang-undang
ii. Yuridispredensi
iii. Kebiasaan
iv. Perjanjian
v. Perjanjian Internasional
vi. Donkir/Pendapat para ahli

b. Klasifikasi Hukum
Menurut aspeknya, klasifikasi hukum bisnis berdasarkan ;
i. Fungsi Hukum
• Hukum material (Substantive Law)
Hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberik hak dan membebani kewajiban.
• Hukum Formil (Objective Law)
Peraturan hukum yang berfungsi menegaskan hukum material tersebut agar tidak dilanggar.
ii. Berdasarkan wilayah berlaku
• Hukum nasional
• Hukum internasional
iii. Berdasarkan isinya
• Hukum Umum (Lex Generalis)
• Hukum khusus (Lex Specilialis)
Selain pengklasifikasian diatas dapat pula dilihat berdasarkan campur tangan pemerintah, a.l:
• Hukum Privat
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga dengan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
• Hukum Publik
Hukum yang mengatur dan menentukan hubungan pemerintah dengan warganya

B. Sismatika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan (hukum) KUHPerdata
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Benda
Pada prinsipnya mengatur tentang benda pada umumnya, macam-macam benda, hak-hak kebendaan dan hukum waris.
i. Macam-macam benda
Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
ii. Hak-hak kebendaan
Sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
 Hak milik (Eigendom)
 Hak kedudukan berkuasa (Bezit)
 Hak kebendaan yang memberikan jaminan
c. Hukum perikatan
Suatu perikatan adalah: “suatu hubungan antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lainnya.” (R. Setiawan, 1987: 2)
Dalam kegiatan bisnis, jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang kahir karena perjanjian. Menurut Subekti (1987: 1), “perjanjianadalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntuk sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Suatu perjanjian yang sah harus memenuhi 4 syarat, yaitu (pasal 1320 KUHPerdata):
• Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikat diri;
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
• Suatu hal tertentu;
• Suatu sebab (oorzaak)yang halal, artinya tidak terlarang.


C. Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara terus-menerus, jaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa mauoun fasilitas-fasilitas untuk memperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan . antara lain kegiatan:
• Perdagangan (commerce)
• Industry
• Jasa (servive)
Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.

BAB II
Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis dan para Pembantunya

Dalam tatanan hukum bisnis Indonesia, ada tiga jenis badan usaha dalam kegiatan bisnis adalah Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi
a. Perusahaan (Badan Usaha)
Menurut Pasal 1 UU. No.3 Tahun Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah “Setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”

Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan perekonomian telah diatur dalam KUHPerdata, KUHDagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha, antara lain;
• Persekutuan Perdata,
• Firma,
• Persekutuan Komanditer,
• Perseroan Terbatas,
• Koperasi, dan
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Pengusaha dan pembantu-pembantunya
Sebua perusahan dapat dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang perusahaan dalam bentuk kerja sama. Menurut HMN.Poerwosutjipto, 1995: 43) , yaitu :
• Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan;
• Pembantu-pembantu diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.
BAB III
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis
Suatu peruhaan atau badan adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat.
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
a. Nama perusahaan
Nama perusahaan yang melekat pada suatu badan usaha / perusahaan merupakan jati diri yang dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai suatu perusahaan yang membedakan dengan perusahaan yang lain, karena melekatnya nama perusahaan oada suatu peruhaan sehingga jika perrusahan tersebut lenyap maka nama perusahhan tersebut akan lenyap. Demikian pula jika perusahhan tersebut berpindah tangan.
Pengesahaan nama perusahhan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian didepan notaries, diumumkan dalam Berita Negara dan didafrtarkan dalam daftar perusahaan, namun njika ada pihak yang menyangkal maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
b. Merek
Ketentuan tentang merek diatur dalm UU No.15 Tahun 2001. Menerut pasal 1 angka 1 UU. No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang mempunyai unser pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa.
a. Syatat dan tata cara permohonan pendaftaran merek
i. Permohonan
ii. Pemeriksaan
iii. Pengumuman
b. Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek
Selam jangka waktu pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DerJend atas permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenakan biaya. Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, DirJend harus mengirimkan salinan suara keberatan kepada pemohon atau kuasanya dan harus membalas paling lama dua bulan.
c. Sertifikat merek
Jangka waktu berlakunya sertifikat merek adalah sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dan mendapatkan perlindungan tidak akan digunakan oleh pihak lain.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usaha secara sah. Dilihat dari segi besarnya modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu;
a. Perusahaan kecil
Perusahaan yag mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta.
b. Perusahaan menengah
Perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta sampai 100 juta rupiah.
c. Perusahaan besar
Perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah.

BAB IV
Lembaga Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis

Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 20 Desember 1988, dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 junc to Keputusan Menteri Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembada Pembiayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988, lembaga keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan
a. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriterian sebagai berikut ;
• Pembayaraan secara berkala
• Masa sewa guna usaha barang modal golongan I min.2 tahun, golongan II selam 3 tahun dan 7 tahun untuk golongan III. Golongan jenis barang modal ditentukan sesuai dengan pajak penghasilan.
• Hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian lesasing
b. Factoring (Anjak Piutang)
Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
c. Modal Ventura
Suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan atau sejenisnya pada suatu perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh pembiayaannya, baik dari bank maupun dari pasar modal (melalui go public)
d. Pembiayaan Konsumen
Suatu lembaga pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
e. Kartu Kredit
Badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu plastic pada tempat usaha yang melakukan kerjasama dengan penerbit kartu kredit.

BAB V
Bentuk-bentuk Kerja Sama dalam Kegiatan Bisnis

Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankan sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usah lain, beberapa bentuk kerjasama ;
a. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Dipandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu :
• Mergen horizontal
Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.
• Merger vertical
Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggabungan produk. Hal ini akan menjurus pada pembentukan suatu kerjasama yang menuju kea rah konsern.
Konsern adalah suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk. (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1994: 1)

b. Konsolidasi
Penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi.
Restrukturisasi badan usaha tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi menyangkut usaha, organisasi, manajemen, keuangan maupun aspek hukum.
Dengan demikian pengertian restrukturisasi badan usaha adalah suatu kerjasama antara dua atau beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana, dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dengan baik.

c. Pelaksanaan merger Bagi Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang sahan (RUPS) masing-masing badan usaha yang terlibat.

d. Joint Venture
Secara umum diartikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah kesepakatan yang didasari atas satu perjanjian sebaimana diatur dalam Pasal KUHPerdata.
e. Waralaba / franchise
Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyarakatan dan atau penjualan barang dan jasa.
Diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1997 yang dijabarkan pada Keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/7/1997 tentang Tata cCara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.


BAB VI
Aspek Pajak dalam Kegiatan Bisnis

a. Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector public derdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksa dengan tidak mendapatkan imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan Negara (Rochmat Soemitro, 1992; 2)
• Pengelompokan pajak
o Menurut golongannya
 Pajak langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lainnya.
Contohnya adalah pajak penghasilan .
 Pajak tidak langsung
Pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.

o Menurut sifatnya
 Pajak subjektif
Jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya.
Contohnya Pajak Penghasilan.
 Pajak objektif
Jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan sumbernya.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
o Menurut lembaga pemungutnya
 Pajak pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya ; Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Brang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
 Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya ; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan jalan.
• System pemungutan pajak
o Official Assessment System
Suatu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
o Self Assessment System
System yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
o With Holding System
System yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga untuk menentukan atau menghitung besarnyaz pajak yang harus dibayaroleh wajib pajak.

• Tarif pajak
o Tarif sepadan/sebanding/proporsional
Tariff yang ditetapkan kepadaobjek pajak bersifat tetap terhadap berapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya nilai yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
o Tarif tetap
Suatu tariff pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
o Arif progresif
Suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
b. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Menurut pasal 1 huruf 1 UU No.16 Tahun 2000, wajib pajak , antara lain :
• Orang perorangan/pribadi (person); dan
• Badan
Setiap wajib pajak akan menerima
• NPWP
• surat pemberitahuan
• surat setoran pajak
• surat ketentuan pajak
• surat tagihan pajak

c. Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No.17 Tahun 2000
• Subjek pajak
• objek pajak

d. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan Atas Baang Mewah
Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak berwujud yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 pasal 8 ayat (1) yang menentukan Pajak penjualn Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10 % dan paling tinggi 75%.
e. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengkibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan pribadi atau bangunan.
f. Pajak Bumi dan Bangunan
Suatu jenis pajak yang dikenakan atas bumi (tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak-hak atas rumah susun.

BAB VII
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
a. Dasar Pertimbangan Mimilih Arbitrase
• Ketidakpercayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
• Proses cepat
• Dilakukan secara rahasia
• Bebas memilih arbiter
• Diselesaikan oleh ahlinya (expert)
• Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat (binding)
• Biaya lebih murah
• Bebas memilih hukum yang diberlakukan

b. Lembaga Arbitrase
Menurut pasal 1 angka 8 UU No.30 Tahun 1999 arbitrase adalah Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengdilan Negeri atau Lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa teertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

c. Ruang Lingkup Arbitrase
Menurut UU No. 30 Tahun 1999, yaitu semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan. Dalam hal ini sengketa-sengketa di bisnis, di bidang pemburuan/ketenagakerjaan, sepanjang sengketa tersebut menyangkut hak pribadi yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak.

d. Dasar Hukum Bararbitrase
• UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum.
• UU No.5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antaranegara dan Warga Nagara Asing Mengenai Penanaman Modal.
• Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
• Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengakuan atas pelaksanaan putusan arbitrase asing.

e. Perjanjian Arbitrase
Secara teoritis bentuk perjanjian arbitrase dengan istilah sebagai berikut :
• Akta kompromitendo
Suatu klausula dalam perjanjian pokok dimana diteuntukan bahwa para pihak diharuskan mengjukan perselisihan kepada seorang atau majelis arbitrase.
• Akta kompromis
• Perjanjian khusus yang dibuat setelah terjadinya perselisihan guna mengatur tentang cara mengajukan perselisihan yang telah terjadi itu kepada seorang atau beberapa orang arbitrase untuk diselesaikan.

f. Prosedur Arbitrase
• Permohonan arbitrase
• Para pihak tidask menunjuk Arbitrase
• Proses pemeriksaan dan Tenggang Waktu yang diperlukan

g. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

BAB VIII
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

a. Kepailitan
b. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kamis, 16 April 2009

koperasi dan UKM

PERANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI INDONESIA



Dosen pengasuh ;
Prof. Drs. H. Rusdi Saleh
Drs. Nasruddin

Tim penyaji :
KELOMPOK 1


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2009

BAB I
PENDAHULUAN

Hasil survey pada periode tahun 2006-2007 pada 125 negara Indonesia berada pada peringkat ke-50 yang dilakukan World Economic Forum (WEF). Pada periode sebelumnya, Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 107 negara. Daya saing Indonesia terendah diantara Negara-negara asia lainnya seperti Singapura (urutan ke-5), Jepang (ke-7), Malaysia (ke-26), Thailand (ke-35) dan india (ke-43). Lemahnya daya saing Indonesia terkait dengan masalah infrastruktur, ketidakefisienan birokrasi, dan ketidakstabilan penentuan kebijakan.
Indonesa sebagai negara yang kaya namun namun tingkat pengangguran dari tahun ke tahun terus meningkat ironisnya makin banyaknya pengangguran lulusan univestas / perguruan tinggi hal ini terlihat setiap ada bursa kerja atau penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu di minati, padahal lowongan pekerjaan yang tersedia sangat sedikit sehingga tidak dapat menampung semuanya. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika jiwa setiap calon pendaftar memiliki jiwa berwirausaha (entrepreneurship), sehingga mereka bukan para pencari kerja melaikan menciptakan lapangan pekerjaan.
Di zaman yang tidak menentu seperti sekarang, dimana pertumbuhan perekonomian yang melambat yang disebabkan krisis global yang tidak hanya melanda negara-negara berkembang juga melanda negara-negara maju bahkan negara adi daya seperti Amerika Serikat (USA) pun juga terkena imbasnya. Setiap ada krisis ekonomi usaha kecil dan menengah (UKM) lebih bisa bertahan dibandingkan dengan usaha besar, usaha-usaha kecil dan menengah yang terbukti dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan usaha yang berskala besar, karena memperkerjakan banyak tenaga kerja UKM tidak hanya penting secara ekonomi melaikan juga penting secara politik dan social.
Krisis moniter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 mampu melumpuhkan perekonomian Indonesia yang menyebabkan banyaknya usaha yang tidak bisa bertahan yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bahkan ada beberapa perusahaan besar yang bangkrut. Namun sector usaha kecil dan menengah (UKM) terbukti dapat bertahan bahkan menjadi penyelamat perekonomian negara.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah;
• Usaha Mikro
adalah usaha produktif milik orang, perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
• Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
• Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang, perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur Undang-Undang ini.

B. Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Kriteria dari UKM dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a. Kriteria Usaha Mikro
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Kriteria Usaha Kecil
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
c. Kriteria Usaha Menengah
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan palimg tidak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Sedangkan Kriteria Usaha Kecil dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 adalah usaha yang memenuhi kriteria:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
• Milik Warga Negara Indonesia.
• Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
• Terbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Bank Indonesia cenderung untuk menggunakan kriteria ini, antara lain dalam menuliskan Kriteria Usaha Kecil dalam Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan Pemberian Kredit Usaha Kecil (PBI No.3/2/PBI/2001), dimana disitu disebutkan Kriteria Usaha Kecil (UK) merujuk pada UU No.9/1995.

BAB III
TINJAUAN UMUM

Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam Perekonomian Indonesia sudah terlihat besar sejak dulu, namun dengan adanya krisis ekonomi yang melanda dunia, yang juga berimbas ke Indonesia, UKM semakin menunjukkan betapa penting keberadaan mereka sebagai pilar penopang Perekonomian Indonesia.
Data dari Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total semua unit usaha pada tahun 2001 adalah 99,90%, kemudian pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang diserap oleh sektor ini (UKM) mencapai 99,4% dari total angkatan kerja, demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB), lebih dari separuh ekonomi kita (59,3%) didukung oleh produksi dari UKM. Data-data ini menunjukkan bahwa peranan dari UKM dalam menyediakan atau menyerap lapangan pekerjaan kemudian untuk menghasilkan output adalah sangat sentral dalam Perekonomian Indonesia.
Peranan dari UKM yang sangat sentral dalam Perekonomian Indonesia ternyata tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakkan dari pemerintah yang maksimal kepada mereka, yang paling mendasar dapat dilihat dari definisi yang berbeda tentang UKM oleh masing-masing instansi pemerintahan, padahal UKM sendiri masih memiliki banyak permasalahan yang perlu dapat penanganan seperti mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank maupun sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu pembenahan, dan masih banyak permasalahan yang dihadapi UKM, membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak maksimal.
Kebijakkan Pemerintah dewasa ini sudah mulai menunjukkan keberpihakkan pada usaha kecil dan menengah, alasan mendasarnya adalah daya tahan dan sumbangan mereka dalam ikut menjalankan roda perekonomian pada saat negara dilanda krisis.
Sedang bagi negara berkembang ada tiga (3) alasan mendasar yang memandang pentingnya keberadaan UKM:
• Karena kinerja UKM cenderung lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga keja yang produktif.
• Sebagai bagian dari dinamika, UKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi.
• Sering diyakini bahwa UKM memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas ketimbang usaha besar

Permasalahan Yang Dihadapi Usaha Kecil dan Menengah
Permasalahan yang dianggap mendasar bagi UKM adalah adanya kecenderungan pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil.
Selain permasalahan diatas mendasar diatas, secara umum UKM sendiri mempunyai dua permasalahan utama, yaitu permasalahan yaitu masalah finansial dan masalah non-finansial.
Masalah finansial seperti:
• Tidak ada keseimbangan dana, kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM.
• Tidak adanya pendekatan sistematis dalam pendanaan UKM.
• Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil.
• Kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai.
• Bunga kredit investasi maupun untuk modal kerja cukup tinggi.
• Banyak UKM yang belum bankable, baik yang disebabkan oleh belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.
Masalah non-finansial seperti:
• Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang disebabkan oleh minimnya kesempatan mengikuti perkebangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan
• Kurangnya pengetahuan atas pemasaran yang disebabkan oleh terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena keterbatasan UKM itu sendiri untuk menyediakan produk/jasa yang sesuai dengan keinginan pasar.
• Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), karena tidak adanya kemampuan mengembangakan/pengembangan SDM.
• Kurangnya pemahaman tentang keuangan dan akuntansi.
• Persaingan usaha yang ketat.
• Kesulitan bahan baku.

Di samping dua masalah diatas, UKM juga menghadapi permasalahan linkage dengan perusahaan serta ekspor ;
• Industri pendukung yang lemah.
• UKM yang memanfaatkan / menggunakan sistem duster dalam bisnis belum banyak.
Permasalahan yang terkait dengan masalah ekspor ;
• Kurangnya informasi mengenai pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan.
• Kurangnya lembaga yang dapat membantu mengembangkan ekspor.
• Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor.
• Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk ekspor yang birokratis.

Beberapa hal yang diduga menjadi faktor penyebab permasalahan-permasalahan diatas adalah ;
• pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan degan UKM, termasuk masalah perpajakan yang belum memadai, masih terjadinya ketidaksesuaian antara fasilitas yang disediakan pemerintah dan kebutuhan dari UKM.
• Kurangnya linkage antar UKM sendiri atau antar UKM dengn industri yang lebih besar.
Masalah dasar yang dihadapi pengusahan kecil, adalah :
• Kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar.
• Kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk mendapatkan jalur terhadap sumber modal.
• Kelemahan dibidang organisasi dan manajemen SDM.
• Keterbatasan jaringan usaha kerjasama antara sesama pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran).
• Iklim usaha yang kurang kondusif, karena persaingan yang mematikan.
• Serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.

Kendala – kendala yang dihadapi Usaha Kecil (%)
JENIS KESULITAN RUMAH TANGGA INDUSTRI KECIL
MODAL 40,48 % 36,63 %
BAHAN BAKU 23,75 % 16,76
PEMASARAN 16,96 % 4,43 %
PRODUKSI & MANAJEMEN 3,07 % 26,89 %
PERSAINGAN LAINNYA 15,74 % 17,36 %
jumlah 100 % 100 %
Sumber: CSSME dari Kompas.com













BAB IV
ANALISA

Analisa Peranan UKM Terhadap Perekonomian Indonesia
Sebelum krisis moniter yang melanda Indonesia pada tahun 1997, pemerintah kurang memberikan perhatian pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang terbukti dapat bertahan, kuatnya daya tahan UKM didukung oleh struktur permodalan yang lebih banyak pada modal sendiri (73%), 4% bank swasta, 11% bank pemerintah dan 3% pemasok (Azis,2001). Selain daya tahan UKM juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Pada tahun 1980 menyerap tenaga kerja 12 juta dan tiap tahun terus meningkat menurut data BPS pada tahun 2001 menjadi 74.5 juta tenaga kerja. Usaha kecil dengan modal >1M mampu menyerap 88.59% total tenaga kerja. Sedangkan usaha menengah dengan modal 1 – 50 M hanya mampu menyerap 10.83% tenaga kerja sisanya hanya 0.56% hanya diserapoleh usaha besar yang bermodal <50 M.
Pengalaman yang terjadi pada saat-saat krisis ekonomi membuktikan UKM mampu menunjukkan keunggulan dalam penyerapan tenaga kerja, sebaliknya krisis ekonomi telah mempertinggi kemampuan UKM dalam menyerap tenaga kerja.
UKM yang dengan modalnya yang kecil, dapat merubah produk dalam waktu yang tidak terlalu lama dan manajemen yang relatif sederhana, serta jumlah UKM yang banyak dan tersebar di wilayah nusantara, menyebabkan UKM memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap berbagai gejolak ekonomi.
Hal ini terbukti bahwa sektor UKM memberikan sumbangan dalam perekonominan negara. Kebijakkan Pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan kecenderungan berpihak pada usaha kecil dan menengah, banyak upaya atau langkah yang dilakukan dalam pemberdayaan UKM. Inisiatif kebijakan Pementintah unkut UKM di Indonesia antara lain :
• Keputusan Preiden Nomor 56 Tahun 2002
Tentang Restrukturasi Kredit Usaha Rakyat dan menengah.
• Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001
Tentang Bidang/Jenis Usaha yang mencanangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/jenis Usaha yang terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar dengan syarat Kemitraan.
• Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999
Tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
• Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
• Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
Tentang Kemitraan.
• Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1997
Tentang waralaba.
• Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995
Tentang Usaha Kecil.

Penembangan UKM di Indonesia sela ini dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (KUKM), Deprindag, depkeu, dan BI. Pemberdayaan dan pengembangan UKM yang dilakukan oleh instanti terkait diatas memegang fungsinya masing-masing.
• Deperindag
Fungsi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan menyusun Rencana Induk Pengmbangan Industri Kecil Menengah tahun 2002-2004.
• Depkeu
Melalui SK Menteri Keuangan (MenKeu) No.316/KMK.016/1994 mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% laba perusahaan bagi pembinaan usah kecil dan koperasi (PUKK)
• BI
Sebagai otoritas keuangan yang mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank untuk UKM, namun bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku saat ini mencapai 16% dirasa terlalu tinggi pada idealnya 11-12 % untuk bank pemerintah dan 14-15% untuk bank swasta, menurut Erwin Syamsuar selaku Pimpinan bank Bukopin Cabang Solo.
Seharusnya pemerintah juga ikut mendorong berkembangnya UKM, seperti pengurangan PPH 22 (Pajak Penghasilan). Semakin banyak UKM dewasa ini tumbuh dan banyak juga gagal hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang dunia bisnis hal ini tidak perlu terjadi jika ada pembinaan dan pendampingan. Pendampingan yang ideal dimulai dari pengidentifikasian peluang, start up dan development dengan materi kewirausahaan, keterampilan bisnis dan pengetahuan teknis berdasarkan jenis usaha.

Strategi dalam pemberdayaan dan pengembangan UKM dimasa depan, terlebih dalam menghadapi pasar bebas di tingkat regional dan global sebaiknya memperhatikan kekuatan dan tantangan yang ada, serta mengacu pada beberapa hal sebagai berikut:
• Menciptakan iklim usaha yang kondusif.
• Menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UKM secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan.
• Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya.
• Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi.
• Menyediakan bantuan teknis seperti pelatihan dan penelitian dan pendampingan dalam masalah keuangan dan manajemen.

BAB V
PENUTUP

Pengembangan UKM berarti disamping meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha UKM tersebut, juga dapat dijadikan andalan dalam meningkatkan Pembangunan Perekonomian Indonesia.
UKM yang dapat diandalkan untuk bersaing di pasar regional dan global adalah UKM yang mengusahakan produk yang mempunyai keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
Klaster bisnis merupakan pengembangan usaha UKM secara sistematis, sehingga UKM yang ada didalamnya mempunyai peluang untuk usaha yang handal dan kompetitif.
Menetapkan UKM sebagai motor pengerak pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang merupakan pilihan yang sangat tepat dan bijaksana namun harus dilengkapi dengan pengembangan strategi yang tepat.




REFERENSI

Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UU RI Nomor 20 Tahun 2008
SRI ADININGSIH, DR. Regulasi dalam Revitalisasi Usaha, Kecil dan Menengah di Indonesia, Makalah.
Pramiyanti, alila. 2008. Studi kelayakan bisnis untuk UKM. Yogyakarta; Media Pressindo.
Kartajaya, Hermawan, 2007. Kewirausahaan UKM. Surabaya; Graha Ilmu.
http://www.smecda.com/defuti7/file_infokop/edisi

Kamis, 02 April 2009

manajemen

Pengantar manajemen

1. Apa yang dimaksud dengan globalisasi ?

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.

2. Jelaskan dengan singkat tipe organisasi global yang terdiri dari :

a. Perusaaan multinasional

Adalah perusahaan yang berusaha di banyak Negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak Negara. Mereka biasanya memmiliki sebuah kantur pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.

b. Perusahaan transnasional

Perusahaan yang memfokuskan pada pemanfaatan asset, pengalaman asset dan produk perusahaan secara global dengan melakukan penyesuaian.

c. Perusahaan tanpa batas

Perusahaan yang melampaui satu Negara asal.

3. Jelaskan dengan singkat tentang perspektif gelobal berikut ini :

a. Sikap etnosentris

Ethnocentric Manager adalah manajer yang memiliki anggapan atau persepsi bahwa budaya dan perilaku kerja di negara tempat asalnya jauh lebih baik daripada tempat lain. Contohnya adalah di mana para manajer asing lebih suka memberikan kesempatan jenjang karir pada pekerja asing saja sehingga menimbulkan diskriminasi.

b. Sikap polisentris

Polycentric manager adalah sikap manajer yang menganggap bahwa pekerja asing dan pekerja local memiliki perbedaan yang cukup jauh dan tenaga kerja dalam negeri lebih memiliki daya saing dan skill dilapangan.

c. Sikap geosentris

Geocentric manager memiliki anggapan yang lebih realistic , dimana manajer geocentric memahami bahwa terdapat kekurangan dan kelebihan pada budaya yang ada sehingga perlu dibuat adanya penyesuaian budaya da menggabungkan keduanya untuk membentuk budaya yang baru yang lebih kuat dan efektif.

Senin, 02 Maret 2009

unbreakable


kegagalan mempersiapkan menyiapkan diri untuk sukses, dengan gagal dan kita bisa bangkit kembali merupakan suatu modal untuk mencapai kesuksesan yang sebenarnya.
orang sukses bukanlah Tuhan yang sempurna yang tidak pernah alfa, sebagai manusia khilaf adalah salah satu cirinya, jika tidak siap untuk gagal jangan berharap jadi orang sukses, namun orang yang mengulang kegagalan baik yang dilakukan orang lain apalagi yang telah dia lakukan adalah seorang pecundang, keledai saja yang dianalogikan sebagai hewan yang bodoh, tidak akan masuk kelubang yang sama, apalagi manusia yang memilki akal