Rabu, 27 Mei 2009

resume hukum bisnis

HUKUM BISNIS
Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia

BAB I
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
A. Hukum dan masyarakat
Manusia sebagai mahluk social yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama, maka diperlukan suatu norma yang mengatur. Norma/kaidah social adalah suatu pedoman/peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam bermasyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Norma/kaidah dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu :
 Aspek kehidupan pribadi, yaitu norma agama dan norma kesusilaan;
 Aspek kehidupan antarpribadi, yaitu norma sopan santun dan norma hukum
Dengan demikian , ada empat norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat;
1. Kaidah Agama/Kepercayaan
a. Kewajiban manusia pada Tuhan YME dan kepada dirinya sendiri.
b. Bersumber dari ajaran agama.
c. Bersifat bathiniah.
d. Bagi yang melanggar akan berdosa.
2. Kaidah Kesusilaan
a. Membentuk akhlak
b. Bersumber dari manusia itu sendiri, bersifat otonom.
c. Bersifat bathiniah
d. Bathinnya yang mengancam bagi yang melanggar.
3. Kaidan Sopan Santun
a. Berdasarkan kebiasaan, kepatutan/kepntasan yang berlaku pada mesyarakat.
b. Bersifat lahiriah yang konkret untuk kepentingan masyarakat.
c. Membebankan manusia pada kewajiban.
d. Kekuasaan masyarakat secara tidak t=resmi yangdiberi kekuasaan untuk mengancam dengan sanksi.
4. Kaidah Hukum
a. Ditujuakan kepada pelaku yang konkret.
b. Bersifat lahiriah.
c. Sanski dijatuhkan melalui pengadilan sebagai wakilnya.
d. Membebani kewajiban manusia dan tujuan juga member hak.
Dengan demikian, meskipun kaidah/kepercayaan, kaidah kesusilaan dan sopan santun sudah ada, kaidah hukum.
1. Pengertian hukum
a. HMN. Poerwosutjipto(1998:1)
“hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat atau penguasa masyarakat yang berwenangmenetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian seluruh anggaota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

b. Prof. Dr. Soekanto, S.H., M.A., dan Purbacaraka, S.H. (1978:12), menjelaskan pengertian yang diberikan masyarakat, hukum diartikan sebagai :
i. Ilmu pengetahuan;
ii. Suatu disiplin;
iii. Kaidah;
iv. Tata hukum;
v. Petugas (law enforcement officer)
vi. Keputusan penguasa;
vii. Proses pemerintahan;
viii. Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
ix. Nilai-nilai.
Dari definisi atas, pengertian hukum sangatlah kompleks sehingga tidak mudah untuk mendefinisikan pada pengertian hukum hanya dalam beberapa kalimat.
2. Sumber Hukum dan Klafikasi hukum
a. Sumber Hukum
Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturanyang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, jika dilanggar akan mendapkan sanksi yang tegas dan nyata, sumber-sumber hukum antara lain ;
i. Undang-undang
ii. Yuridispredensi
iii. Kebiasaan
iv. Perjanjian
v. Perjanjian Internasional
vi. Donkir/Pendapat para ahli

b. Klasifikasi Hukum
Menurut aspeknya, klasifikasi hukum bisnis berdasarkan ;
i. Fungsi Hukum
• Hukum material (Substantive Law)
Hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberik hak dan membebani kewajiban.
• Hukum Formil (Objective Law)
Peraturan hukum yang berfungsi menegaskan hukum material tersebut agar tidak dilanggar.
ii. Berdasarkan wilayah berlaku
• Hukum nasional
• Hukum internasional
iii. Berdasarkan isinya
• Hukum Umum (Lex Generalis)
• Hukum khusus (Lex Specilialis)
Selain pengklasifikasian diatas dapat pula dilihat berdasarkan campur tangan pemerintah, a.l:
• Hukum Privat
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga dengan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
• Hukum Publik
Hukum yang mengatur dan menentukan hubungan pemerintah dengan warganya

B. Sismatika Hukum Perdata
Menurut ilmu pengetahuan (hukum) KUHPerdata
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Benda
Pada prinsipnya mengatur tentang benda pada umumnya, macam-macam benda, hak-hak kebendaan dan hukum waris.
i. Macam-macam benda
Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
ii. Hak-hak kebendaan
Sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
 Hak milik (Eigendom)
 Hak kedudukan berkuasa (Bezit)
 Hak kebendaan yang memberikan jaminan
c. Hukum perikatan
Suatu perikatan adalah: “suatu hubungan antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lainnya.” (R. Setiawan, 1987: 2)
Dalam kegiatan bisnis, jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang kahir karena perjanjian. Menurut Subekti (1987: 1), “perjanjianadalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntuk sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”
Suatu perjanjian yang sah harus memenuhi 4 syarat, yaitu (pasal 1320 KUHPerdata):
• Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikat diri;
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
• Suatu hal tertentu;
• Suatu sebab (oorzaak)yang halal, artinya tidak terlarang.


C. Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara terus-menerus, jaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa mauoun fasilitas-fasilitas untuk memperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan . antara lain kegiatan:
• Perdagangan (commerce)
• Industry
• Jasa (servive)
Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.

BAB II
Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis dan para Pembantunya

Dalam tatanan hukum bisnis Indonesia, ada tiga jenis badan usaha dalam kegiatan bisnis adalah Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Koperasi
a. Perusahaan (Badan Usaha)
Menurut Pasal 1 UU. No.3 Tahun Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah “Setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.”

Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan perekonomian telah diatur dalam KUHPerdata, KUHDagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha, antara lain;
• Persekutuan Perdata,
• Firma,
• Persekutuan Komanditer,
• Perseroan Terbatas,
• Koperasi, dan
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Pengusaha dan pembantu-pembantunya
Sebua perusahan dapat dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang perusahaan dalam bentuk kerja sama. Menurut HMN.Poerwosutjipto, 1995: 43) , yaitu :
• Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan;
• Pembantu-pembantu diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.
BAB III
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis
Suatu peruhaan atau badan adalah merupakan jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat.
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha
a. Nama perusahaan
Nama perusahaan yang melekat pada suatu badan usaha / perusahaan merupakan jati diri yang dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai suatu perusahaan yang membedakan dengan perusahaan yang lain, karena melekatnya nama perusahaan oada suatu peruhaan sehingga jika perrusahan tersebut lenyap maka nama perusahhan tersebut akan lenyap. Demikian pula jika perusahhan tersebut berpindah tangan.
Pengesahaan nama perusahhan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian didepan notaries, diumumkan dalam Berita Negara dan didafrtarkan dalam daftar perusahaan, namun njika ada pihak yang menyangkal maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan.
b. Merek
Ketentuan tentang merek diatur dalm UU No.15 Tahun 2001. Menerut pasal 1 angka 1 UU. No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang mempunyai unser pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang dan jasa.
a. Syatat dan tata cara permohonan pendaftaran merek
i. Permohonan
ii. Pemeriksaan
iii. Pengumuman
b. Keberatan dan sanggahan atas pendaftaran merek
Selam jangka waktu pengumuman merek dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DerJend atas permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenakan biaya. Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, DirJend harus mengirimkan salinan suara keberatan kepada pemohon atau kuasanya dan harus membalas paling lama dua bulan.
c. Sertifikat merek
Jangka waktu berlakunya sertifikat merek adalah sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dan mendapatkan perlindungan tidak akan digunakan oleh pihak lain.
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usaha secara sah. Dilihat dari segi besarnya modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu;
a. Perusahaan kecil
Perusahaan yag mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta.
b. Perusahaan menengah
Perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta sampai 100 juta rupiah.
c. Perusahaan besar
Perusahaan yang memiliki modal atau kekayaan bersih diatas 100 juta rupiah.

BAB IV
Lembaga Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis

Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tanggal 20 Desember 1988, dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 junc to Keputusan Menteri Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembada Pembiayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden No.61 Tahun 1988, lembaga keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan
a. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriterian sebagai berikut ;
• Pembayaraan secara berkala
• Masa sewa guna usaha barang modal golongan I min.2 tahun, golongan II selam 3 tahun dan 7 tahun untuk golongan III. Golongan jenis barang modal ditentukan sesuai dengan pajak penghasilan.
• Hak opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna modal untuk mengembalikan / membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian lesasing
b. Factoring (Anjak Piutang)
Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
c. Modal Ventura
Suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan atau sejenisnya pada suatu perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh pembiayaannya, baik dari bank maupun dari pasar modal (melalui go public)
d. Pembiayaan Konsumen
Suatu lembaga pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
e. Kartu Kredit
Badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu plastic pada tempat usaha yang melakukan kerjasama dengan penerbit kartu kredit.

BAB V
Bentuk-bentuk Kerja Sama dalam Kegiatan Bisnis

Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankan sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usah lain, beberapa bentuk kerjasama ;
a. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Dipandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu :
• Mergen horizontal
Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk.
• Merger vertical
Penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggabungan produk. Hal ini akan menjurus pada pembentukan suatu kerjasama yang menuju kea rah konsern.
Konsern adalah suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk. (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1994: 1)

b. Konsolidasi
Penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi.
Restrukturisasi badan usaha tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi menyangkut usaha, organisasi, manajemen, keuangan maupun aspek hukum.
Dengan demikian pengertian restrukturisasi badan usaha adalah suatu kerjasama antara dua atau beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana, dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dengan baik.

c. Pelaksanaan merger Bagi Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang sahan (RUPS) masing-masing badan usaha yang terlibat.

d. Joint Venture
Secara umum diartikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah kesepakatan yang didasari atas satu perjanjian sebaimana diatur dalam Pasal KUHPerdata.
e. Waralaba / franchise
Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyarakatan dan atau penjualan barang dan jasa.
Diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 1997 yang dijabarkan pada Keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/7/1997 tentang Tata cCara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.


BAB VI
Aspek Pajak dalam Kegiatan Bisnis

a. Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector public derdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksa dengan tidak mendapatkan imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan Negara (Rochmat Soemitro, 1992; 2)
• Pengelompokan pajak
o Menurut golongannya
 Pajak langsung
Pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lainnya.
Contohnya adalah pajak penghasilan .
 Pajak tidak langsung
Pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai.

o Menurut sifatnya
 Pajak subjektif
Jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya.
Contohnya Pajak Penghasilan.
 Pajak objektif
Jenis pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan sumbernya.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
o Menurut lembaga pemungutnya
 Pajak pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contohnya ; Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Brang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
 Pajak daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya ; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan jalan.
• System pemungutan pajak
o Official Assessment System
Suatu system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
o Self Assessment System
System yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
o With Holding System
System yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga untuk menentukan atau menghitung besarnyaz pajak yang harus dibayaroleh wajib pajak.

• Tarif pajak
o Tarif sepadan/sebanding/proporsional
Tariff yang ditetapkan kepadaobjek pajak bersifat tetap terhadap berapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya nilai yang terutang sebanding terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
o Tarif tetap
Suatu tariff pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak.
o Arif progresif
Suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
b. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Menurut pasal 1 huruf 1 UU No.16 Tahun 2000, wajib pajak , antara lain :
• Orang perorangan/pribadi (person); dan
• Badan
Setiap wajib pajak akan menerima
• NPWP
• surat pemberitahuan
• surat setoran pajak
• surat ketentuan pajak
• surat tagihan pajak

c. Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No.17 Tahun 2000
• Subjek pajak
• objek pajak

d. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan Atas Baang Mewah
Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak berwujud yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2000 pasal 8 ayat (1) yang menentukan Pajak penjualn Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10 % dan paling tinggi 75%.
e. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengkibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan pribadi atau bangunan.
f. Pajak Bumi dan Bangunan
Suatu jenis pajak yang dikenakan atas bumi (tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak-hak atas rumah susun.

BAB VII
Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
a. Dasar Pertimbangan Mimilih Arbitrase
• Ketidakpercayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
• Proses cepat
• Dilakukan secara rahasia
• Bebas memilih arbiter
• Diselesaikan oleh ahlinya (expert)
• Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat (binding)
• Biaya lebih murah
• Bebas memilih hukum yang diberlakukan

b. Lembaga Arbitrase
Menurut pasal 1 angka 8 UU No.30 Tahun 1999 arbitrase adalah Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengdilan Negeri atau Lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa teertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

c. Ruang Lingkup Arbitrase
Menurut UU No. 30 Tahun 1999, yaitu semua jenis sengketa dalam bidang keperdataan. Dalam hal ini sengketa-sengketa di bisnis, di bidang pemburuan/ketenagakerjaan, sepanjang sengketa tersebut menyangkut hak pribadi yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak.

d. Dasar Hukum Bararbitrase
• UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum.
• UU No.5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Antaranegara dan Warga Nagara Asing Mengenai Penanaman Modal.
• Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
• Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengakuan atas pelaksanaan putusan arbitrase asing.

e. Perjanjian Arbitrase
Secara teoritis bentuk perjanjian arbitrase dengan istilah sebagai berikut :
• Akta kompromitendo
Suatu klausula dalam perjanjian pokok dimana diteuntukan bahwa para pihak diharuskan mengjukan perselisihan kepada seorang atau majelis arbitrase.
• Akta kompromis
• Perjanjian khusus yang dibuat setelah terjadinya perselisihan guna mengatur tentang cara mengajukan perselisihan yang telah terjadi itu kepada seorang atau beberapa orang arbitrase untuk diselesaikan.

f. Prosedur Arbitrase
• Permohonan arbitrase
• Para pihak tidask menunjuk Arbitrase
• Proses pemeriksaan dan Tenggang Waktu yang diperlukan

g. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
• Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

BAB VIII
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

a. Kepailitan
b. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar